Kabupaten Sengkang - Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengikuti memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama serta penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Hotel The Rinra, Kota Makassar, Sulsel, Hari Rabu (5/1/2022).
Penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini dilakukan antara bupati/wali kota dengan pimpinan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulsel.
Sementara, penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat diserahkan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Sofyan Djalil, kepada perwakilan masyarakat secara simbolis.
Plt Gubernur Sulsel, para bupati, dan wali kota serta beberapa instansi lainnya diserahkan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah dan instansi masing-masing.
Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri ATR/BPN RI atas penyerahan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah dan sertifikat tanah untuk rakyat.
Sebagai informasi, Kabupaten Wajo pada 2021 lalu mendapatkan jatah sertifikat tanah untuk rakyat secara gratis.
Hal itu merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah (PTSL-RT).
"Untuk program PTSL-RT di Kabupaten Wajo tahun 2021 ini kita mendapatkan jatah sebanyak 5.000. Sebagian sudah diserahkan, yang diserahkan hari ini adalah sisanya sekaligus tahap terakhir dari program 2021 ini, " katanya.
Ketua DPD PAN Wajo ini mengaku senang dan merespons positif dengan program PTSL-RT. Selain karena masyarakat sangat terbantu, sertifikat tanah punya banyak manfaat.
"Untuk menjelaskan kepemilikan tanah serta menghindari terjadinya konflik pertanahan, juga bisa digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan modal usaha, " ucapnya. (Publiksulsel.Com).